JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) Nilanto Perbowo menjadi saksi dalam persidangan kasus suap impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda.
Dalam sidang, Nilanto dicecar oleh Hakim Joko Subagyo perihal longgarnya pengawasan KKP dalam memberikan izin impor ikan.
Hal itu berawal ketika Joko menanyakan kementerian mana yang berwenang memberikan izin impor ikan.
Baca juga: Pengusaha Suap Dirut Perum Perindo 30.000 Dollar AS demi Persetujuan Impor Makarel
Nilanto lalu menjawab bahwa awalnya izin diberikan atas rekomendasi pihaknya, tetapi kini dialihkan ke Kementerian Perdagangan.
"Kalau izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) itu diajukan pemohon, diajukan ke kami, kami langsung beri izin impor. Namun sejak terbitnya Perpres tahun 2018 atau 2019, itu dialihkan ke (Kementerian) Perdagangan, sehingga kami hanya berhak berikan rekomendasi, izin impor dari Kemendag," kata Nilanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Mendengar jawaban Nilanto, Joko lantas mengaitkannya dengan izin impor yang dimiliki oleh perusahaan bidang ekspedisi muatan kapala laut, PT Lintang Kemukus Logistics.
Perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa penyuap Risyanto Suanda, Mujib Mustofa, tercatat memiliki izin impor sendiri.
Baca juga: Kamis Ini, KPK Periksa Bos Perum Perindo soal Suap Kuota Impor Ikan
Akan tetapi, untuk mengimpor ikan, perusahaan itu tak menggunakan izin yang ia miliki, melainkan melalui perusahaan lain.
"Apa di Kementerian Kelautan ada instrumen awasi, atau evaluasi atau monitor?" tanya Hakim Joko.
Nilanto lalu menjawab pihaknya tak mengatur sampai sejauh itu.
"Dari apa yang diatur baik di dalam keputusan menteri atau Permen Nomor 58 KKP, kami tidak sampai sejauh itu. Kami di KKP menerbitkan izin impor, kemudian yang bersangkutan merealisasikan izin impor masuk ke Indonesia," ujar Nilanto.
"Di sana tentu ada beberapa seperti di Bea Cukai, kemudian di kami ada BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) yang akan lakukan pengecekkan, apakah ikan yang dimpor tidak mengandung bahan-bahan hayati yang dikawahtirkan menggangu standar keikanan," tuturnya.
Atas jawaban Nilanto, Joko mempertanyakan fungsi dari IPHP. Ia juga menanyakan sanksi yang mungkin diberikan KKP bagi perusahaan yang tak menggunakan IPHP-nya.
Nilanto lantas menjawab bahwa kasus yang terjadi pada perusahaan milik Mujib Mustofa itu akan ia dijadikan bahan evaluasi pihaknya.
"Tentu semuanya jadi pelajaran bagi kami, dan pada saatnya kami akan gunakan Sekjen Perdagangan saya akan bicara dengan kepala BKIPM. Saya terima kasih masukannya, tentunya akan jadi bahan kita, dan tentu kita berikan ruangan kewenangan, baik KKP dari kami sebagai penerbit IPHP, harus kita bicarakan dan diskusi bersama," kata Nilanto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.
"ikan" - Google Berita
December 30, 2019 at 03:53PM
https://ift.tt/3695Ky9
Jadi Saksi Suap Impor Ikan, Sekjen KKP Dicecar soal Wewenang Perizinan - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Saksi Suap Impor Ikan, Sekjen KKP Dicecar soal Wewenang Perizinan - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment