Search

Awas, 12 Jenis Ikan Laut Ini Tak Boleh Ditangkap dan Dijual. Nekat Nangkap, Bakal Denda Rp 250 Juta - Joglosemar News

Foto/Humas Polda

loading...

Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMAR NEWS.COM Masyarakat dan nelayan diingatkan tentang beberapa spesies ikan laut yang dilindungi Undang-undang sehingga masyarkat tidak diizinkan untuk menangkapnya. Bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada warga masyarakat yang kedapatan menangkapnya.

Pada kesempatan siang ini, Sat Polairud Polres Kebumen melaksanakan patroli ke sejumlah nelayan tradisional yang akan pergi berlayar, di Pantai Logending Kecamatan Ayah, Kebumen.

Dalam patroli itu, petugas Sat Polairud Bripka Heru menyambangi nelayan yang tengah bersandar.

Ia mengingatkan agar tidak menangkap ikan yang dilindungi karena terancam punah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).

“Peraturan ini mengikat semua warga masyarkat, baik nelayan maupun warga masyarkat yang biasa memancing di laut,” kata Iptu Tugiman, Selasa (18/2/2020).

Berikut 12 jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. 12 jenis ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola dan Duyung.

“Melalui patroli Sat Polairud, kami berharap masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tadi. Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis itu terancam punah,” katanya.

Selain menyambangi para nelayan, patroli Sat Polairud menyasar sejumlah Tempat Pelelangan Ikan di Kebumen memantau langsung apakah ikan yang dilindungi benar-benar steril di tempat itu.

Ikut melestarikan dan melindungi ikan yang langka bukan hanya tugas Polri saja, namun masyarkat juga memiliki kewajiban itu.

Masih banyak ikan yang boleh dikonsumsi tanpa melanggar hukum untuk menjaga kelestariannya. JSnews

Let's block ads! (Why?)



"ikan" - Google Berita
February 18, 2020 at 11:39PM
https://ift.tt/38F6DQx

Awas, 12 Jenis Ikan Laut Ini Tak Boleh Ditangkap dan Dijual. Nekat Nangkap, Bakal Denda Rp 250 Juta - Joglosemar News
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Awas, 12 Jenis Ikan Laut Ini Tak Boleh Ditangkap dan Dijual. Nekat Nangkap, Bakal Denda Rp 250 Juta - Joglosemar News"

Post a Comment

Powered by Blogger.