- Tim terpadu pengawasan laut Kabupaten Flores Timur menangkap dua pelaku pengeboman ikan di perairan Flores Timur yang sebelumnya berusaha melarikan diri
- Penangkapan dilakukan berkat informasi dari Pokmaswas Desa Ojandetun Kecamatan Wulanggitang, Flores Timur terkait adanya aktivitas pengeboman ikan nelayan asal Kabupaten Ende di perairan Desa Ojandetun
- Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan empat pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih diburu aparat.
- HNSI NTT meminta Pemerintah tegas memproses hukum pelaku pengeboman ikan serta membantu sarana dan prasarana bagi Pokmaswas mengawasi perairan
Kasus pengeboman ikan masih terjadi di perairan perbatasan antara Kabupaten Flores Timur dan Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski saat ini pengeboman ikan dan penangkapan ikan ilegal menurun drastis karena gencarnya pengawasan areal laut oleh patroli gabungan.
“Untuk tahun 2019 ini, aksi pengeboman ikan di pantai selatan Flores baru pertama kali terjadi. Sementara di pantai utara hampir tidak terjadi lagi,” kata Apolinardus Y.L. Demoor, Kabid Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Perizinan Usaha, Dinas Perikanan Flores Timur (Flotim) kepada Mongabay Indonesia, Sabtu (30/11/2019).
baca : Nelayan Flores Timur Pengguna Potasium Divonis PN Larantuka. Begini Ceritanya..
Dinas Perikanan Flotim mendapat laporan dari Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Desa Ojandetun, Kecamatan Wulanggitang sekitar pukul 9 pagi pada Jumat (29/11/2019) tentang adanya empat kali aksi pengeboman ikan .
“Setelah mendapat laporan dari Pokmaswas kami langsung lakukan koordinasi bersama anggota tim terpadu untuk mulai melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pengejaran pelaku,” jelas Apolinardus.
Tim terpadu yang terdiri dari Posmat TNI AL Flotim, Dinas Perikanan Flotim dan LSM WCS kemudian berkumpul di kantor Dinas Perikanan dan pukul 10.25 WITA berangkat menuju lokasi perairan Ojandetun. Saat tiba, anggota Pokmaswas menginformasikan bahwa pelaku pengeboman ikan melarikan diri ke arah pantai Pruda, Kecamatan Waiblama kabupaten Sikka.
“Tim terpadu langsung bermanuver melaksanakan pengejaran. Pada pukul 12.45 WITA tim meneropong dan melihat dari jarak sekitar 250 meter ke arah pantai Pruda ada dua perahu nelayan sedang melaju,” jelasnya.
baca juga : Begini Ketegasan Flores Timur Tangani Penangkapan Ikan Merusak
Tim Terpadu melakukan pengejaran perahu motor pelaku berkapasitas 3 GT yang melaju kencang. Sampai jarak sekitar 80 meter mendekati kedua perahu itu, Dan Posmat TNI AL memberikan tembakan peringatan ke udara agar pelaku berhenti menyerahkan diri.
“Peringatan tidak diindahkan dan perahu tersebut terus bermanuver ke arah pantai yang terjal. Mengingat kondisi bibir pantai penuh dengan batu karang sehingga kapal tim terpadu tidak bisa mendarat ke tepi pantai,” tutur Apolinardus.
Pukul 13.20 WITA, semua pelaku berjumlah 6 orang kabur melompat ke laut meninggalkan perahu dan berenang ke tepi pantai Pruda. Mereka kemudian berlarian ke tebing pantai Pruda dan menaiki bukit. Danposmat TNI AL kembali memberikan tembakan peringatan ke udara agar pelaku tidak lari ke tebing.
“Dengan bantuan perahu nelayan lokal, pukul 13.30 WITA prajurit Posmat TNI AL berhasil ke tepi pantai. Personil TNI AL pun mengejar pelaku yang mendaki bukit, sementara tim kembali ke laut mengamankan dua perahu motor milik pelaku,” sebutnya.
Pada Pukul 14.00 WITA, 2 dari 6 pelaku pengeboman ikan yang bersembunyi di tebing pantai desa Pruda berhasil diamankan setelah Danposmat TNI AL sempat memberikan tembakan ke udara sebanyak 4 kali.
“Pelaku dan barang bukti berupa dua buah perahu motor berisi ikan akhirnya kami bawa ke kantor Dinas Perikanan Flotim,” jelas Dus.
perlu dibaca : Begini Komitmen Flores Timur NTT Memerangi Ilegal Fishing
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim terpadu, du pelaku pengeboman ikan diketahui bernama Mansyur Salih (25) dan Masfar Balla berasal dari wilayah Peko kecamatan Ndori kabupaten Ende.
Dinas Perikanan Flotim mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal motor berwarna kuning berukuran 2,5 GT dan satu unit berwarna putih ukuran 1 GT. Juga 2 box besar ikan hasil pengeboman, botol kaca untuk merakit bom serta obat nyamuk bakar sebagai alat penyulut detonator.
Diancam
Abdon Julius Ketua Pokmaswas Nuba Puan Desa Ojandetun, Wulanggitang, Flotim saat dihubungi Mongabay Indonesia meminta agar pelaku ditindak tegas. Ini penangkapan kedua kasus pengeboman ikan dimana sebelumnya pada 2017 ditangkap seorang nelayan asal Kabupaten Ende. Disita sebuah perahu motor.
Abdon menjelaskan ia mendengar suara bom ikan di laut saat berada di kebun di pesisir pantai laut. Kemudian dia berkoordinasi dengan para nelayan. “Kami mau mengejar namun tidak memiliki peralatan perahu yang memadai sehingga hanya melaporkan ke Dinas Perikanan Flotim agar bisa ditindak. Mereka melakukan pengeboman dengan jarak sekitar 400 meter dari pesisir pantai,” jelasnya.
Kadang saat nelayan dan anggota Pokmaswas menginformasikan kegiatan pengeboman ikan ke dinas Perikanan Flotim, pelaku sering melakukan pengancaman. Abon dengan tegas mengatakan masyarakat dan para nelayan tidak gentar dan melawan. Apalagi pelaku berasal dari luar Flotim.
Apolinardus mengatakan para pelaku diproses hukum menggunakan Undang-Undang No.31/2004 junto UU No.45/2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.2 miliar.
“Empat pelaku lainnya yang melarikan diri akan terus kami kejar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
baca juga : Nelayan NTT Masih Miskin, Apa Penyebabnya?
Penyuluhan dan Pengawasan
Data Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi NTT menyebutkan ada 11 laporan pengeboman ikan di perairan kabupaten Flores Timur dan Lembata selama 2018. Sedangkan dari Januari hingga akhir November 2019 terdapat 3 laporan termasuk kasus di desa Ojandetun.
Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT Wham Wahid Nurdin kepada Mongabay Indonesia, Sabtu (30/11/2019) secara tegas meminta agar pelaku pengeboman ikan ditindak.
“Perilaku pengeboman ikan ini bisa membuat pelaku juga terancam nyawanya sebab terkadang bom ikan meledak dan melukai pelaku. Pelaku harus ditindak tegas, tidak ada toleransi,” katanya
Wham meminta kepada para nelayan agar tidak melakukan perikanan merusak seperti pengeboman dan penangkapan ikan illegal karena merusak ekosistem laut yang bakal merugikan nelayan sendiri karena hidupnya bergantung pada laut.
Namun HNSI melihat aktifitas pengeboman ikan di NTT rata-rata mengalami penurunan. “Rata-rata di NTT seperti di Flotim, Manggarai Barat dan Sumba sudah ada penurunan. Pendekatan persuasif sebagai sesama saudara perlu dilakukan selain terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan,” ucapnya.
perlu dibaca : Tangkapan Ikan Nelayan Flores Timur Terus Menurun, Apa Penyebabnya?
Selain melakukan pengawasan, HNSI meminta Pemerintah memperhatikan pelaku destructive fishing dengan mengalihkan nelayan menangkap ikan dengan menyediakan sarana dan cara yang tidak merusak eksosistem laut. Hal ini penting sebab nelayan terbiasa menangkap ikan dengan pengeboman.
“Bom ikan yang dipergunakan seperti pupuk dan detonator biasanya didatangkan dari luar daerah. Untuk itu, pihak keamanan harus melakukan penelusuran dan memutus mata rantai pasokannya agar tidak ada lagi pengeboman ikan,” katanya.
Wham juga meminta pemerintah untuk meningkatkan fasilitas yang dibutuhkan Pokmaswas agar bisa memberi informasi aktivitas kegiatan pengeboman ikan dan penangkapan ikan illegal.
"ikan" - Google Berita
December 02, 2019 at 01:47PM
https://ift.tt/2r601dd
Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Pengeboman Ikan Ditangkap. Bagaimana Selanjutnya? - Mongabay.co.id
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Pengeboman Ikan Ditangkap. Bagaimana Selanjutnya? - Mongabay.co.id"
Post a Comment