Jakarta,-Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.
Hasilnya, sebanyak 70 kilogram sabu diamankan yang disembunyikan menggunakan tumpukan ikan asin.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomon Siregar menyampaikan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) pada Sabtu 18 Januari 2020 di Tangerang, Banten.
“Mereka menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta,” tutur Kombes Pol Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Menurut Kombes Pol Krisno, penyidik kemudian langsung menggeledah kediaman DN. Total disita sebanyak 70 kilogram sabu siap edar.
“Kemasannya dalam bungkus teh china, tapi ditumpuk dalam ikan asin dan kopi,” jelas Kombes Pol Krisno.
Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk, dan 70 kg sabu kemasan teh China yang dimasukan kardus.
“Ini dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia. Mereka ada biaya operasional Rp 20 juta, kalau sudah selesai sampai ditambah lagi Rp 80 juta. Jadi total Rp 100 juta sudah kita amankan,” Kombes Pol Krisno menandaskan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"ikan" - Google Berita
January 22, 2020 at 02:11PM
https://ift.tt/38rFbVR
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 70 Kg Sabu Jaringan Malaysia Modus Ikan Asin - DNA Berita
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 70 Kg Sabu Jaringan Malaysia Modus Ikan Asin - DNA Berita"
Post a Comment