Search

Covid-19, Sidang Kasus Ikan Asin Dilakukan via Teleconference - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin dengan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Menurut kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo, sidang kali ini beragendakan duplik.

"Sidang dengan agenda duplik (jawaban atas replik jaksa), bang," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (5/4/2020). 

Baca juga: Fairuz A Rafiq Doakan Trio Ikan Asin agar Tidak Lakukan Perbuatan Jahat Lagi

Namun, mengingat imbauan social distancing pandemi Covid-19, Sugiyarto mengatakan ketiga terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

"By teleconference. Hakim, jaksa, dan pengacara di ruang sidang PN, sedangkan para terdalwa tetap berada di Rutan (Rumah Tahanan)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jaksa memberikan tuntutan yang berbeda-beda kepada ketiga terdakwa.

Baca juga: Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum

Pablo Benua (baju kotak-kotak, Galih Ginanjar, dan Rey Utami saat sidang pemanggilan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS Pablo Benua (baju kotak-kotak, Galih Ginanjar, dan Rey Utami saat sidang pemanggilan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sementara ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Pablo Benua Mengaku Marahi Editor Video yang Unggah Video Ikan Asin

Adapun, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)



"ikan" - Google Berita
April 06, 2020 at 10:13AM
https://ift.tt/2V4819H

Covid-19, Sidang Kasus Ikan Asin Dilakukan via Teleconference - Kompas.com - KOMPAS.com
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Covid-19, Sidang Kasus Ikan Asin Dilakukan via Teleconference - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.