Search

Kasus 'Bau Ikan Asin', Tiga Terdakwa Divonis Penjara - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus video 'bau ikan asin' dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (13/4). Mereka yang divonis antara lain Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Mengutip kantor berita Antara, PN Jakarta Selatan memvonis Galih Ginanjar dengan hukuman lebih berat ketimbang dua terdakwa lainnya. Galih Ginanjar divonis penjara dua tahun empat bulan.

Pablo Benua divonis penjara satu tahun delapan bulan. Sementara istri Pablo, yakni Rey Utami divonis penjara satu tahun empat bulan.


"Mengadili terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami dan ketiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo mengutip Antara, Selasa (14/4)
Hakim mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa yaitu korban atau saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar usai video 'bau ikan asin' beredar di media sosial. Fairuz mengungkapkan itu di persidangan sebelumnya.

Sementara hal yang meringankan yaitu ketiga terdakwa belum pernah menjalani proses hukum.

Ketiga pengacara terdakwa belum mau memutuskan untuk banding atas vonis yang diberikan. Masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Selama persidangan melalui telekonferensi ini, ketiga terdakwa berada di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus video 'bau ikan asin' bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terkait dugaan pencemaran nama baik lewat video. Dalam video yang diunggah ke laman Youtube, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.

Polda Metro Jaya lalu memproses laporan. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video 'bau ikan asin'. Ketiganya telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda. Galih Ginanjar dituntut pidana 3,5 tahun subsider enam bulan atau denda Rp100 juta.

Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta. Lalu Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta.

(Antara/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



"ikan" - Google Berita
April 14, 2020 at 06:53AM
https://ift.tt/34wNgYu

Kasus 'Bau Ikan Asin', Tiga Terdakwa Divonis Penjara - CNN Indonesia
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus 'Bau Ikan Asin', Tiga Terdakwa Divonis Penjara - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.