JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus video ikan asin yang menyeret tiga terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akan digelar hari ini, Senin (13/4/2020).
Sidang hari ini beragendakan putusan yang bakal digelar sekira pukul 13.00 WIB melalui teleconference, mengingat situasi saat ini sedang pandemi corona.
Baca juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan
Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar berujar, ketiga terdakwa siap mendengar putusan hari ini.
Dia mengatakan, tak ada pesan khusus yang disampaikan para terdakwa.
“Enggak ada pesan khusus. Prinsipnya kami siap dengan apa pun putusan hakim,” tulis Sugiyarto kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Nantinya, hasil putusan sidnag akan diakses melalui situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjalani sidang putusan melalui teleconfrence, para terdakwa akan tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan majelis hakim akan berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami
“Hakim, Jaksa, dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya,” tulis Sugiyarto menambahkan.
Sebelumnya, trio ikan asin telah mendengar tuntutan yang berbeda-beda.
Galih Ginanjar yang dituntut tiga tahun enam bulan penjara, Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum
Kemudian, Rey Utami dengan tuntutan dua tahun dikurangi masa tahanan.
Ketiganya pun dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"ikan" - Google Berita
April 13, 2020 at 12:18PM
https://ift.tt/3bhuIhL
Sidang Putusan Kasus Trio Ikan Asin Digelar Hari Ini via Teleconference - Kompas.com - KOMPAS.com
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Putusan Kasus Trio Ikan Asin Digelar Hari Ini via Teleconference - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment